
1. Deskripsi Umum
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan : tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Kubu Raya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum maka KPU Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas, wewenang serta kewajiban sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Kubu Raya
Adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai berikut :
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kubu Raya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten Kubu Raya;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, dan bupati terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, dan KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Kubu Raya dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Kubu Raya;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kubu Raya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kubu Raya kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kubu Raya dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten Kubu Raya;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Kubu Raya yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, dan KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kubu Raya atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kubu Raya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kubu Raya kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;m
- elaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kubu Raya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati meliputi:
- merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Kubu Raya, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menetapkan calon bupati yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten Kubu Raya;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, dan KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- melaporkan hasil pemilihan bupati kepada KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kubu Raya atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kubu Raya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, dan bupati dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati;
- menyampaikan hasil pemilihan bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, dan bupati berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, dan bupati secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Kubu Raya dan lembaga kearsipan Kabupaten Kubu Raya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Kubu Raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi Kalimantan Barat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Kubu Raya dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Kubu Raya;
- menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten Kubu Raya kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Kubu Raya;
- melaksanakan keputusan DKPP;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi Kalimantan Barat dan/atau peraturan perundang-undangan.